STUDI KASUS PT.
MEGASARI MAKMUR (HIT)
Kelompok: 1 (satu)
Nama Kelompok:
Afrian Wijaya (10216285)
Laila Siti Khodijah (13216989)
Rafi fauzan (15216942)
Rifqi Arif (16216394)
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
1.1.Tujuan Topik Pembelajaran
1.
Untuk
mengetahui latarbelakang obyek studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
2.
Untuk
mengetahui subjek dan obyek dalam studi kasus
3.
Untuk
mengetahui hubungan atau pengaruh dan kaitan studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)dalam etika bisnis
4.
Untuk
mengetahui metode atau strategi penanganan masalah dalam studi kasus PT.
Megasari Makmur
5.
Untuk
mengetahui tujuan dan manfaat dari studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
1.2.Pembahasan
1.
Latar belakang studi kasus
PT. Megasari Makmur (HIT)
2.
Subjek dan obyek dalam
studi kasus
3.
Hubungan pengaruh dan
kaitan studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT) dalam etika bisnis
4.
Strategi penanganan masalah
dalam studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
5.
Tujuan dan manfaat dari
studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
BAB II
PEMBAHASAN
1. Latar belakang studi kasus
PT. Megasari Makmur (HIT)
PT. MEGASARI MAKMUR
Perjalanan obat nyamuk bermula pada
tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung
Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk
seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga
mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk
kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi
oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan
zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan
terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal
ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya
sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan
hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang
sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
2. Subjek dan Objek dalam studi kasus
Subjek dalam studi kasus
adalah PT. Megasari makmur yaitu pada produk obat nyamuk HIT yaitu jenis HIT 2,1 A
(jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang) dimana di dalam produk tersebut
mengandung zat-zat yang berbahaya bagi manusia.
Sedangkan objek dari studi kasus ini adalah
Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan yang telah melakukan penelitian dan melaporkan
ke kepolisian terhadap produk obat
nyamuk HIT jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang) yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
3. Hubungan pengaruh dan
kaitan studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT) dalam etika bisnis
Pendekatan Etika Bisnis:
1.
Utilitarian
Approach
Dalam pendekatan ini, setiap tindakan harus didasarkan dengan
konsekuensinya. Untuk itu, sebelum bertindak, Anda harus memberikan manfaat
yang besar baru masyarakat dengan cara yang tidak membahayakan dan menggunakan
biaya serendah-rendahnya.
2.
Individual
Rights Approach
Pendekatan ini memiliki pengaruh besar dalam menghargai dan
menghormati setiap tindakan yang dilakukan orang lain. Namun, jika tindakan
tersebut dinilai bisa mengakibatkan suatu perpecahan atau benturan dengan hak
orang lain, maka tindakan tersebut harus dihindari.
3.
Justice
Approach
Setiap pembuat keputusan memiliki kedudukan yang sama, serta
bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, baik perorangan
maupun kelompok. Pendekatan etika bisnis ini akan memberikan keuntungan baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang.
Prinsip Etika Bisnis:
1.
Prinsip
Otonomi
Prinsip otonomi mengharuskan pelaku bisnis mengambil keputusan
dengan tepat dan baik, serta mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Dalam
menjalankan prinsip otonomi ini, dua perusahaan atau lebih bisa berkomitmen
menjalankan etika bisnis dengan prinsip otonomi. Namun, masing-masing
perusahaan dapat mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankannya.
Karena, masing-masing perusahaan pasti memiliki kondisi dan strategi yang
berbeda-beda dalam mencapai suatu tujuan perusahaan.
2.
Prinsip
Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung
keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan
lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam kesuksesan bisnis. Prinsip ini
harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat melaksanakan
kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen, jujur
salam kerja sama, dan lain sebagainya.
3.
Prinsip
Keadilan
Dalam prinsip ini berarti setiap orang yang melakukan bisnis
meiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga semua pihak yang
terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi baik secara langsung atau tidak
langsung terhadap keberhasilan bisnis. Menerapkan prinsip keadilan berarti
semua pihak harus memiliki akses positif sesuai dengan kemampuan dan peran yang
telah diberikan untuk mendukung keberhasilan bisnis.
4.
Prinsip
Loyalitas
Loyalitas adalah salah satu hal penting dalam menjalankan sebuah
bisnis. Loyalitas dalam perusahaan biasanya dapat dilihat dari kerja keras dan
keseriusan dalam menjalani bisnis sesuai dengan visi dan misi. Dengan
menerapkan prinsip ini, berarti tidak boleh mencampurkan urusan pekerjaan
dengan urusan pribadi.
5.
Prinsip
Integritas Moral
Setiap perusahaan harus memiliki integritas moral yang baik.
Dengan begitu, perusahaan lebih dapat dipercaya masyarakat. Menerapkan prinsip
ini, berarti seluruh pelaku bisnis, baik karyawan hingga manajemen harus selalu
menjaga nama baik perusahaan.
Hubungan antara
kasus pada PT. Megasari Makmur dengan etika bisnis yaitu terletak pada:
1.
pendekatan
Etika bisnis Utilitarian Approach. PT. Megasari
Makmur telah melanggar pendekatan tersebut dimana seharusnya suatu produk
memberikan manfaat dan tidak membahayakan dengan biaya serendah-rendahnya,
namun PT. Megasari Makmur mengeluarkan produk HIT yang mengandung zat bahaya
bagi kesehatan manusia demi pengeluaran yang rendah.
2.
Hubungan lain kasus PT. Megasari Makmur dengan
etika bisnis yaitu pada prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran dan
prinsip integritas moral:
a.
Jujur
PT. Megasari Makmur tidak jujur kepada
konsumen terhadap zat berbahaya yang terkandun pada obat nyamuk hit. Tidak ada
peringatan pada bagian kemasan obatnyamuk hit bahwa produknya mengandung zat
berbahaya.
b. Integrasi
Moral
Pada prinsip integritas moral , PT.
megasari Makmur telah melakukan penyimpangan moral. Memasukan kandungan
berbahaya yang dapat membahayakan manuhsia merupakan bukan hal yang baik, hal
ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk HIT menurun dan nama
baik perusahaan tercemar.
4.
Strategi
penanganan masalah dalam studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
Pihak produsen (PT. Megasari
Makmur) harus menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan
izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah
disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol Baru telah
lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006
Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi
dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada
tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang
menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
5.Tujuan dan manfaat dari
studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
1.
Masyarakat harus lebih
berhati-hati dalam menggunakan suatu produk dan harus memperhatikan zat-zat
yang terkandung di dalamnya.
2.
Setiap perusahaan harus
mengutamakan kualitas dari produk yang diproduksinya, memperhatikan efek-efek
samping yang akan di timbulkan dari zat yang terkandung dalam suatu produk dan
menghinformasikannya kepada konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar