Senin, 29 Juli 2019

STUDI KASUS PT. MEGASARI MAKMUR (HIT)


STUDI KASUS PT. MEGASARI MAKMUR (HIT)




Kelompok: 1 (satu)
Nama Kelompok:
Afrian Wijaya           (10216285)
Laila Siti Khodijah    (13216989)
Rafi  fauzan               (15216942)
Rifqi Arif                   (16216394)


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019


1.1.Tujuan Topik Pembelajaran
1.      Untuk mengetahui latarbelakang obyek studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
2.      Untuk mengetahui subjek dan obyek dalam studi kasus
3.      Untuk mengetahui hubungan atau pengaruh dan kaitan studi kasus  PT. Megasari Makmur (HIT)dalam etika bisnis
4.      Untuk mengetahui metode atau strategi penanganan masalah dalam studi kasus PT. Megasari Makmur
5.      Untuk mengetahui tujuan dan manfaat dari studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
1.2.Pembahasan
1.      Latar belakang studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
2.      Subjek dan obyek dalam studi kasus
3.      Hubungan pengaruh dan kaitan studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT) dalam etika bisnis
4.      Strategi penanganan masalah dalam studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
5.      Tujuan dan manfaat dari studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Latar belakang studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
PT. MEGASARI MAKMUR


Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
2.      Subjek dan Objek  dalam studi kasus
Subjek dalam studi kasus adalah PT. Megasari makmur yaitu pada produk obat nyamuk HIT yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang) dimana di dalam produk tersebut mengandung zat-zat yang berbahaya bagi manusia.



Sedangkan objek dari studi kasus ini adalah Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan yang telah melakukan penelitian dan melaporkan ke kepolisian terhadap produk  obat nyamuk HIT  jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang) yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
3.      Hubungan pengaruh dan kaitan studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT) dalam etika bisnis

Pendekatan Etika Bisnis:

 

1.      Utilitarian Approach

Dalam pendekatan ini, setiap tindakan harus didasarkan dengan konsekuensinya. Untuk itu, sebelum bertindak, Anda harus memberikan manfaat yang besar baru masyarakat dengan cara yang tidak membahayakan dan menggunakan biaya serendah-rendahnya.

2.      Individual Rights Approach

Pendekatan ini memiliki pengaruh besar dalam menghargai dan menghormati setiap tindakan yang dilakukan orang lain. Namun, jika tindakan tersebut dinilai bisa mengakibatkan suatu perpecahan atau benturan dengan hak orang lain, maka tindakan tersebut harus dihindari.

3.      Justice Approach

Setiap pembuat keputusan memiliki kedudukan yang sama, serta bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, baik perorangan maupun kelompok. Pendekatan etika bisnis ini akan memberikan keuntungan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Prinsip Etika Bisnis:

1.      Prinsip Otonomi

Prinsip otonomi mengharuskan pelaku bisnis mengambil keputusan dengan tepat dan baik, serta mempertanggungjawabkan keputusan tersebut. Dalam menjalankan prinsip otonomi ini, dua perusahaan atau lebih bisa berkomitmen menjalankan etika bisnis dengan prinsip otonomi. Namun, masing-masing perusahaan dapat mengambil pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalankannya. Karena, masing-masing perusahaan pasti memiliki kondisi dan strategi yang berbeda-beda dalam mencapai suatu tujuan perusahaan.

2.      Prinsip Kejujuran

Kejujuran merupakan nilai yang paling dasar untuk mendukung keberhasilan kinerja perusahaan. Tanpa kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama, karena kejujuran adalah kunci utama dalam kesuksesan bisnis. Prinsip ini harus diterapkan dalam segala kegiatan bisnis misalnya saat melaksanakan kontrak terhadap pihak ketiga maupun karyawan, jujur terhadap konsumen, jujur salam kerja sama, dan lain sebagainya.

3.      Prinsip Keadilan

Dalam prinsip ini berarti setiap orang yang melakukan bisnis meiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga semua pihak yang terkait dalam bisnis harus memberikan kontribusi baik secara langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan bisnis. Menerapkan prinsip keadilan berarti semua pihak harus memiliki akses positif sesuai dengan kemampuan dan peran yang telah diberikan untuk mendukung keberhasilan bisnis.

4.      Prinsip Loyalitas

Loyalitas adalah salah satu hal penting dalam menjalankan sebuah bisnis. Loyalitas dalam perusahaan biasanya dapat dilihat dari kerja keras dan keseriusan dalam menjalani bisnis sesuai dengan visi dan misi. Dengan menerapkan prinsip ini, berarti tidak boleh mencampurkan urusan pekerjaan dengan urusan pribadi.

5.      Prinsip Integritas Moral

Setiap perusahaan harus memiliki integritas moral yang baik. Dengan begitu, perusahaan lebih dapat dipercaya masyarakat. Menerapkan prinsip ini, berarti seluruh pelaku bisnis, baik karyawan hingga manajemen harus selalu menjaga nama baik perusahaan.

Hubungan antara kasus pada PT. Megasari Makmur dengan etika bisnis yaitu terletak pada:

1.      pendekatan Etika bisnis Utilitarian Approach. PT. Megasari Makmur telah melanggar pendekatan tersebut dimana seharusnya suatu produk memberikan manfaat dan tidak membahayakan dengan biaya serendah-rendahnya, namun PT. Megasari Makmur mengeluarkan produk HIT yang mengandung zat bahaya bagi kesehatan manusia demi pengeluaran yang rendah.

2.      Hubungan lain kasus PT. Megasari Makmur dengan etika bisnis yaitu pada prinsip etika bisnis yaitu prinsip kejujuran dan prinsip integritas moral:

a.       Jujur

PT. Megasari Makmur tidak jujur kepada konsumen terhadap zat berbahaya yang terkandun pada obat nyamuk hit. Tidak ada peringatan pada bagian kemasan obatnyamuk hit bahwa produknya mengandung zat berbahaya.

b.      Integrasi Moral

Pada prinsip integritas moral , PT. megasari Makmur telah melakukan penyimpangan moral. Memasukan kandungan berbahaya yang dapat membahayakan manuhsia merupakan bukan hal yang baik, hal ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk HIT menurun dan nama baik perusahaan tercemar.


4. Strategi penanganan masalah dalam studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) harus menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
5.Tujuan dan manfaat dari studi kasus PT. Megasari Makmur (HIT)
1.      Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan suatu produk dan harus memperhatikan zat-zat yang terkandung di dalamnya.
2.      Setiap perusahaan harus mengutamakan kualitas dari produk yang diproduksinya, memperhatikan efek-efek samping yang akan di timbulkan dari zat yang terkandung dalam suatu produk dan menghinformasikannya kepada konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar